- Dalam Rangka menindaklanjuti Pengaduan dari Paguyuban Pasar Srengat Kecamatan Srengat maka Camat Srengat bersama Kasi Trantib Kecamatan Kasi Trantib Kelurahan Dandong dan Kasi Trantib Kelurahan Kauman dan Ketua Paguyuban Kerukunan Warga Pasar Induk Srengat Blitar melakukan Penertiban Pedagang Pasar Pagi yang berada di Lokasi di luar Pasar untuk menjajakan dagangannya maksimal sampai jam 06.30 WIB, penertiban ini dilalkukan untuk memberi kesempatan / peluang kepada para pedagang di Pasar Srengat di Lokasi di dalam Pasar Srengat. Sidak berjalan dengan tertib dan lancar.
