Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) merupakan unsur pelaksana yang dibentuk di lingkungan Kecamatan Srengat untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam memastikan tersedianya informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, serta mendukung terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan merupakan wujud pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.”