Dukung Efisiensi Anggaran, Kecamatan Srengat Terapkan Work From Home (WFH)

             Srengat/Blitar – Pemerintah Kecamatan Srengat mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor : B/060.04/151/409.1.7/2025 Tentang Transformasi Budaya Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai bentuk penyesuaian pola kerja yang adaptif, efektif, dan tetap berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

            Penerapan WFH dilakukan dengan mekanisme pembagian tugas dan jadwal kerja yang telah diatur secara terkoordinasi, sehingga pelayanan administrasi dan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Srengat tetap berjalan dengan baik. Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah tetap diwajibkan menjaga kedisiplinan, responsivitas, dan profesionalisme dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Camat Srengat menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi antarpegawai tetap dilakukan secara optimal melalui pemanfaatan media komunikasi dan teknologi informasi.

Dengan mulai diberlakukannya sistem WFH ini, diharapkan kinerja aparatur Kecamatan Srengat tetap optimal serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. (San)

Berikut dilampirkan jadwal WFH di  Kecamatan Srengat.

jadwal WFH Kec Srengat

About Admin Kecamatan Srengat

Check Also

Perkuat Komitmen Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Srengat Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kasi Kesejahteraan Sosial Desa dan Kelurahan

    Srengat/Blitar – Kecamatan Srengat menggelar rapat koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan Sosial Desa/Kelurahan pada …